Selamat Datang di Blog Fauziah Amriny. Selamat Membaca

Minggu, 23 Desember 2012

Outsourching Di Dunia Perbankan Dalam Pandangan Maqashid Syariah



Praktek kerja outsourching, bukanlah hal baru dalam dunia kerja di Indonesia. Semenjak krisis financial melanda Asia Tenggara dan Asia Timur pada tahun 1997, praktek kerja outsourching semakin marak di Indonesia. Apalagi sejak pengesahan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Indonesia. Lahirnya Undang-Undang ini, memberikan peluang kepada perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi fleksibilitas pasar tenaga kerja yang memungkinkan terjadinya praktek outsourching tenaga kerja.