Praktek kerja outsourching,
bukanlah hal baru dalam dunia kerja di Indonesia. Semenjak krisis financial
melanda Asia Tenggara dan Asia Timur pada tahun 1997, praktek kerja outsourching
semakin marak di Indonesia. Apalagi sejak pengesahan Undang-undang nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Indonesia. Lahirnya Undang-Undang ini, memberikan
peluang kepada perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi fleksibilitas pasar tenaga
kerja yang memungkinkan terjadinya praktek outsourching tenaga kerja.